Saat ini sedang heboh karena adanya pernyataan dari Ditjen Pajak yang menyebutkan bahwa mereka akan meminta para selebgram dan buzzer atau siapapun yang mencari penghasilan di media sosial untuk membayar pajak pendapatan. Apakah ini hal baru? Dan bagaimana menyikapinya? Mari kita bahas.
Ada penghasilan, ada pajak
Mengapa kini penghasilan yang didapat melalui media sosial sekarang akan dikenakan pajak? Pada dasarnya semua penghasilan apapun yang didapat di negeri ini akan langsung diwajibkan untuk membayar pajak berdasarkan hukum yang berlangsung, jadi memang hanya masalah waktu saja.
Kejutan perdana
First time always the hardest, karena memang belum terbiasa dan juga (mungkin) belum rela untuk menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak. Bagi teman-teman yang dulunya bekerja di perusahaan biasanya tidak merasa bahwa mereka membayar pajak karena pajak pendapatan mereka dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Jadi sebetulnya gaji yang mereka terima itu lebih besar beberapa persen ketimbang yang tertera pada slip gaji yang biasanya tercantum jumlah take home pay mereka setelah dipotong pajak dan lain-lain. Nah saat mereka resign dan memutuskan untuk bekerja sendiri, kebanyakan dari mereka tidak sadar bahwa secara otomatis urusan kewajiban membayar pajak ini dikembalikan pada mereka untuk mengurusnya. Sehingga yang terjadi mereka terlena dan ujung-ujungnya pada saat lapor pajak mereka terkaget-kaget karena status lapor pajak mereka setelah menyerahkan SPT adalah kurang bayar.
Apa saja yang terlibat dalam urusan pajak pendapatan?
Ok, sekarang kalian seorang freelancer atau bekerja atas nama sendiri (perseorangan), faktor-faktor penentu yang membuat kalian harus membayar pajak adalah
- Penghasilan/Keuntungan yang kalian dapatkan
- Pembeli barang atau jasa kalian dengan mekanisme pengontrolan lewat keberadaan NPWP dikedua belah pihak
Jadi jika sebuah transaksi terjadi maka seharusnya penjual dan pembeli (barang ataupun jasa) melaporkan dengan mekanisme pencantuman NPWP yang nantinya akan dilaporkan pada saat pelaporan SPT. Kedua laporan tersebut akan di match sehingga jelas pajak pendapatan tersebut sudah dibayarkan.
Siapa yang seharusnya bayar pajak? Penjual atau pembeli?
Yang harus membayar pajak ya pihak yang menerima keuntungan, namun dana untuk membayarnya bisa datang dari mana saja, pihak Ditjen Pajak hanya melihat bahwa pajak tertagih dibayarkan. Oleh karena itu mekanisme yang terjadi di perusahaan-perusahaan bahwa mereka membayarkan pajak karyawan mereka itu dimungkinkan, oleh karena itu seperti yang saya singgung sebelumnya, prosentase jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebetulnya adalah bagian dari gaji yang karyawan terima.
Bagi freelancer atau pekerja atas nama perseorangan, pilihannya adalah komponen pajak tersebut (Pph 21) disertakan pada saat invoicing sehingga pembayaran nantinya sudah include dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pilihan kedua adalah meminta pihak pembeli (klien) untuk membayarkan pajak tertagih sehingga si freelancer bisa mendapatkan keuntungan bersih setelah dipotong pajak. Sekilas lebih mudah dan less hassle pilihan kedua ya? Tapi tidak juga, karena jika NPWP kita sudah masuk ke laporan bayar pajaknya pembeli (klien), maka supaya tidak terkena resiko ditagih kembali untuk bayar pajak, maka para freelancer harus meminta bukti potong pajak yang sudah dibayarkan oleh si pembeli (klien) untuk dilaporkan pada saat melaporkan SPT nantinya. Harus diingat yang terkena kewajiban bayar pajak adalah si penjual (freelancer), sehingga jika si pembeli (klien) yang membayarkan maka bukti pembayarannya harus didapat oleh si penjual. Sehingga freelancer (penjual) tidak akan ditagihkan kembali karena status pajaknya sudah membayar/dibayarkan. Mudah-mudahan cukup bisa dimengerti.
Bagaimana dengan yang berbisnis di online? Seharusnya tidak ada perbedaan ya, sekarang sedang di ekspos karena memang banyak yang mengekspos diri tentang penghasilan yang mereka dapatkan dari online. Sooner or later memang harus bayar pajak sih, mau di negara manapun juga, jadi saran saya ya biasakanlah diri kalian agar nantinya tidak terkaget-kaget when the time comes ๐
Tulisan ini juga bisa dibaca di Bangwinissimo Post
sebelum nya saya bekerja disebuah perusahaan ,dan pada bulan januari 2016 saya resign . dan samapai sekarang belum berkerja . saya sama sekali belum laporan ke kantor pajak bahwa saya sudah tidak berkerja lagi . apakah tagihan saya tetap berjalan ? tolong penjelasannya pak
SukaSuka
Halo mas, seingat saya bulan lapor pajak itu jatuhnya bukan di Januari deh, jadi kalau mas resign pd bulan Januari maka mas masih tetap harus lapor pajak terhitung selama waktu setelah lapor pajak sebelumnya sampai waktu lapor pajak yg mendatang. Biasanya bukti potongnya akan diberikan oleh perusahaan teakhir atau ya diminta saja lsg ke mereka
SukaSuka
sikapi dengan jeli dulu masalah buruh pekerja kasar yg hidupnya pas-pasan,belum lagi hutang beras dan lain-lainnya nunggak diwarung.. tempat tinggal masih status numpang sama yang punya pemilik lahan,belum lagi faktor lapangan pekerjaan menyempit.. pajak kendaraan,pajak lahan pertanian sudah rutin di bayarkan.pembayaran pajak jangan hanya semata-mata memberatkan warga yang ekonominya kurang mampu. tes survey dulu kelapangan di daerah terpencil, bandingan,evaluasi, baru ambil kebijakan yang tepat.
SukaDisukai oleh 1 orang
Terima kasih sudah berkunjung. Mudah2an pemerintah bisa membaca masukkannya ๐
SukaSuka
saya kira ini demo dari perdagangan Offline, karena perdagangan online yang tidak kelihatan mulai merajai. Tetapi kalau ditjen pajak mau mengambil alih di dunia online “it’s ok” perdagangan online ada milyaran website 1 kena 1000 hidup
SukaSuka
yang belum saya ketahui detail soal bisnis online bayar pajak, kebanyakan perusahaan mungkin masih ilegaL
SukaSuka
Saya pikir itu hanya penempatannya saja, seandainya yang berbisnis tidak punya badan usaha, ya bisa menggunakan NPWP perseorangan, dan ini tetap dianggap legal sih mas. Bisnis di online kebanyakan memang tidak berbadan hukum, namun itu bukan berarti mereka ilegal as long as mereka bayar pajak
SukaSuka
Sangat bermanfaat, makasih banyak ya.
SukaSuka
Terima kasih juga sudah berkunjung ke blog saya…:-)
SukaSuka
maksud saya , saya resign dari perusahaan tgl 1 februari . dan untuk informasi administrasi perpajakan dia pembayaran nya tiap bulan berapa duit yah bang win kurang lebih nya ? terima kasih
SukaSuka
@Alfredookta: Bisa ditanyakan ke bagian finance tempat mas bekerja sebelum resign tersebut besarannya. Seingat saya ada Pph 21 dan Pph 15 kalau tidak salah, tinggal dicek saja mas langsung
SukaSuka